Latar Belakang: Kalianyar merupakan kelurahan paling utara di Kecamatan Bangil. Data persentase luasan penggunaan lahan terhadap luasan keseluruhan Wilayah Kabupaten Pasuruan yaitu Tambak 1,696% irigasi untuk budidaya ikan di air payau. Usaha budidaya di tambak saat ini mencapai luasan 4.604,69 Ha. Mata pencaharian sebagian besar penduduk di desa Kali anyar kecamatan Bangil, Pasuruan adalah petani Tambak dan Pedagang. Namun, Kelompok Pembudidaya Ikan organisasinya belum berjalan secara maksimal dalam membantu para petani tambak dalam mengelola usaha tambaknya. Petani Tambak juga membutuhkan informasi dalam pengajuan hibah bantuan dari Dinas Perikanan. Tujuan: Memberikan pemahaman dan restrukturisasi organisasi Pokdakan Kalianyar yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota, dan memberikan informasi, kepastian dalam proses pengajuan Hibah bantuan yang wajib dikoordinasikan sejak awal melalui Kepala Desa/Kelurahan. Kegiatan melibatkan Kepala Kelurahan, Dinas Perikanan, Tim Pengabdian Masyarakat, dan 15 Petani Tambak Kalianyar. Metode : Tahapan kegiatan ini yakni perencanaan (Analisa), pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil : Petani Tambak di wajibkan mempunyai Kartu Kusuka, pendaftaran secara administrasi kepada Dinas Perikanan. Memperbaiki struktur organisasi Pokdakan Kalianyar 1 dengan menetapkan susunan kepengurusan yang lebih kompeten dan di proses menjadi badan hukum. Dinas Perikanana akan membantu menyampaikan keluhan Petani tambak berkaitan dengan kualitas air kepada dinas lingkungan, dan membantu menginformasikan jika ada rencana hibah bantuan di tahun berikutnya. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian Masyarakat ini bermanfaat untuk mendaftarkan para petani tambak mempunyai kartu Kusuka, memahami prosedur pendirian menjadi Pokdakan yang berbadan hukum, restrukturisasi susunan kepengurusan dari Pokdakan. Petani Tambak juga memahami tata laksana untuk pengajuan Hibah kepada Dinas Perikanan dengan koordinasi melalui peran ketua Pokdakan dan Kepala Kelurahan
Copyrights © 2024