Latar belakang: Perkawinan anak telah memberikan dampak negatif secara psikis pada anak, sehingga dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Fenomena perkawinan oleh anak yang berdampak negatif telah menjadi keprihatinan bangsa, terutama yang berdampak pada anak usia sekolah. Untuk itu diperlukan model perlindungan anak melalui pendekatan integratif agar anak tidak terjebak dalam perkawinan usia dini. Perlindungan integratif dalam keluarga dan masyarakat mempunyai peran penting sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Tujuan: Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan tentang hak anak dalam keluarga dan masyarakat serta menyampaikan model perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Terdapat dua hal yang dikaji dalam pengabdian masyarakat ini yakni pertama, sosialisasi pengaturan hak anak dalam keluarga dan masyarakat. Kedua, pemenuhan hak anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan integratif. Metode: Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Pemilihan wilayah pengabdian masyarakat dengan tema Sosialisasi Perlindungan Integratif terhadap Anak Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dini untuk memberikan penguatan pada masyarakat, khususnya keluarga untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak. Sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan melalui Penyuluhan Hukum. Hasil: Sosialisasi Perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan dini menghasilkan pemahaman keluarga dan masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak dengan model perlindungan integratif, yaitu bentuk perlindungan dengan memperhatikan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Kesimpulan: sosialisasi perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan dini menghasilkan pemahaman keluarga dan masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak dengan model perlindungan integratif, yaitu bentuk perlindungan dengan memperhatikan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai.
Copyrights © 2024