Melalui Kemajuan Teknologi maka kegiatan Masyarakat dapat dioptimalkan dan dimudahkan aksesnya, salah satunya pada kegiatan perdagangan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini juga membutuhkan payung hukum pada aktifitas usahanya. Meskipun demikian fenomena Masyarakat mereka enggan untuk mengoptimalkan teknologi dalam melakukan pemenuhan legalitas pada usahanya, hal ini dikarenakan mereka merasa memiliki keterbatasan untuk mengoperasionalkan pengajuan legalitas usahanya. Melalui trasnsformasi digital pengajuan legalitas sangat memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMKM Kripta binaan dari tim Pengabdian dapat dengan mudah mengajuakan legalitas usahanya. Adapun kegiatan pengabdian ini membantu edukasi dan pendampingan kepada UMKM Kripta untuk memiliki legalitas usaha melalui NIB dan menerima fasilitas sertifikat gratis yang disiapkan oleh pemerintah melalui Lembaga BPJPH.
Copyrights © 2023