Korupsi politik di Indonesia telah lama menjadi hambatan signifikan bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, terutama pada proyek-proyek infrastruktur seperti Jembatan Siak IV. Praktik korupsi ini mengakibatkan pemborosan dana publik dan tertundanya penyelesaian proyek, yang merugikan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel sangat penting. Penelitian ini mengungkap bahwa dalam kasus korupsi terkait pembangunan Jembatan Siak IV, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum yang mempengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai perspektif hukum dan mengevaluasi efektivitas penerapan hukum dalam menangani korupsi politik. Metode yuridis normatif melibatkan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan sistem hukum. Penelitian ini juga mempertimbangkan faktor sosial dan politik yang mempengaruhi penegakan hukum serta dampak pandangan hukum yang berbeda terhadap pemberantasan korupsi. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menghadapi korupsi politik dan dampaknya terhadap proyek infrastruktur. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum untuk menangani kasus korupsi secara efektif dan adil. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, memastikan proyek pembangunan berjalan efektif dan efisien, serta membawa manfaat maksimal bagi masyarakat, menciptakan lingkungan kondusif bagi pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi risiko korupsi di masa depan.
Copyrights © 2024