Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Atas Pekerjaan Yang Layak Ditinjau Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Dengan adanya keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, hak untuk mendapat pekerjaan menjadi hal yang sangat sulit didapatkan. Tidak sedikit lapangan pekerjaan di Indonesia yang kurang ramah dalam menerima tenaga kerja disabilitas karena dianggap tidak terlalu memberi pengaruh dan dinilai tidak dapat melakukan pekerjaan seperti tenaga kerja pada umumnya.sehingga dalam praktek atau realitanya masih banyak terjadi diskriminasi atau adanya ketimpangan antara penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas, dimana hal tersebut tersebut justru menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah karena hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2) dan 28E ayat (1). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan upaya hukum dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak ditinjau dalam peraturan presiden nomor 60 tahun 2023. Adapun hasil dari penelitian ini adalah sesuai peraturan presiden No 60 Tahun 2023 tentang strategi usaha dan Hak Asasi Manusia mengatur tentang berbagai hak yang dijamin sebagai perwakilan negara wajib membuat kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam implementasinya dalam pekerjaan yang layak terhadap penyandang disabilitas.
Copyrights © 2024