Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan independen yang melaksanakan fungsi peradilan. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan yudikatif berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Komisi Yudisial adalah bagian dari kekuasaan yudikatif tetapi tidak melaksanakan fungsi peradilan. Komisi Yudisial berfungsi menyeimbangkan kekuasaan kehakiman dengan wewenang menjaga dan menegakkan martabat serta perilaku hakim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkonseptualisasikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Penelitian ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 yang menguji materiil Pasal 27A ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa satu anggota Komisi Yudisial sebagai unsur Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Konstitusi dan dihapuskan. Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan mengatasi praktik mafia peradilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Komisi Yudisial diamanatkan oleh Pasal 24B ayat (2) untuk melindungi dan menegakkan kehormatan hakim, sedangkan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hakim yang dimaksud berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam kedudukannya. Konstitusi tidak membedakan hakim berdasarkan posisi atau fungsi. Pengecualian Komisi Yudisial ini dikhawatirkan membuka peluang praktik mafia peradilan. Putusan ini juga membuat Mahkamah menjadi lembaga yudikatif super body tanpa pengawasan eksternal yang akan menegakkan etika hakim konstitusi.
Copyrights © 2024