Milthree Law Journal
Vol. 1 No. 2 (2024): Juli

Analisis Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2020

Samuel Yakub Radja Ginting Suka (Universitas Riau)
Mexsasai Indra (Universitas Riau)
Zainul Akmal (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2024

Abstract

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan independen yang melaksanakan fungsi peradilan. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan yudikatif berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Komisi Yudisial adalah bagian dari kekuasaan yudikatif tetapi tidak melaksanakan fungsi peradilan. Komisi Yudisial berfungsi menyeimbangkan kekuasaan kehakiman dengan wewenang menjaga dan menegakkan martabat serta perilaku hakim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkonseptualisasikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Penelitian ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 yang menguji materiil Pasal 27A ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa satu anggota Komisi Yudisial sebagai unsur Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Konstitusi dan dihapuskan. Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan mengatasi praktik mafia peradilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Komisi Yudisial diamanatkan oleh Pasal 24B ayat (2) untuk melindungi dan menegakkan kehormatan hakim, sedangkan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hakim yang dimaksud berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam kedudukannya. Konstitusi tidak membedakan hakim berdasarkan posisi atau fungsi. Pengecualian Komisi Yudisial ini dikhawatirkan membuka peluang praktik mafia peradilan. Putusan ini juga membuat Mahkamah menjadi lembaga yudikatif super body tanpa pengawasan eksternal yang akan menegakkan etika hakim konstitusi.  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

mlj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Milthree Law Journal adalah media jurnal yang menampung manuskrip yang membahas berbagai aspek hukum terkait perkembangan hukum di Indonesia. Jurnal ini mencakup berbagai bidang hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum ...