Pencemaran adalah terkontaminasinya suatu lingkungan oleh benda-benda yang tidak bisa diurai oleh alam secara cepat, menurut Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya. Oleh sebab itu Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sebagai lembaga pendidikan tinggi bidang maritim memiliki tiga tugas pokok dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi tugas pokok dari Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tema yang diambil pada kegiatan ini adalah pencemaran laut dan perlindungan lingkungan maritim bagi masyarakat nelayan di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Juwana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023