Adil Indonesia Journal
Vol. 5 No. 1 (2024): Adil Indonesia Jurnal

Urgensitas Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu

Chairil Lutfi Mahendra (Unknown)
Bintari Zulfa Adhinta (Unknown)
Nurlaili Rahmawati (Unknown)
Fathudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

This research aims to discuss the authority of Gakkumdu in the Election Justice system , the urgency of having a Gakkumdu Center in handling election crimes and the problems that hinder the effectiveness of Gakkumdu itself . The method used in this research is normative juridical . The results of this research are that Gakkumdu is an institution that handles election criminal disputes consisting of elements from Bawaslu, the Police and the Prosecutor's Office. The existence of Gakkumdu is very important to realize secret-free, honest and fair direct general elections as a means of democratization. This is also a form of legal certainty in handling election crimes based on agreed mechanisms. However, unfortunately, various problems actually hampered Gakkumdu's effectiveness, resulting in plans to disband Gakkumdu itself. This problem is related to three legal components, both in terms of substance, structure and legal culture. In fact, Gakkumdu's role is very important in ensuring democratic elections. So the dissolution of Gakkumdu will further worsen the situation where there is no certainty about how to handle election crimes themselves, which will lead to public distrust of state officials. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam sistem Peradilan Pemilu. Urgensitas adanya Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu serta permasalahan yang menjadi penghambat efektifitas Gakkumdu itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Gakkumdu merupakan lembaga yang menangani sengketa tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Keberadaan Gakkumdu itu sangat penting untuk mewujudkan pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil sebagai sarana demokratisasi. Hal ini juga sebagai suatu bentuk kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan mekanisme yang telah disepakati. Namun sayangnya berbagai permasalahan justru menghambat efektifitas Gakkumdu sehingga berujung pada rencana pembubaran Gakkumdu itu sendiri. Permasalahan itu terkait tiga komponen hukum baik dari segi substansinya, strukturnya, maupun budaya hukumnya. Sejatinya peran Gakkumdu sangat penting dalam menjamin pemilu yang demokratis. Maka sudah seharusnya Gakkumdu tidak dibubarkan demi memberikan kepastian dalam penanganan tindak pidana pemilu itu sendiri sehingga nantinya akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

AIJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADIL INDONESIA JOURNAL MERUPAKAN LAYANAN PUBLIKASI ILMIAH DALAM LINGKUP HUKUM, MASRAKAT DAN SOSIAL YANG TERBIT SETIAP SATU TAHUN DUA KALI, DI BULAN JANUARI DAN ...