Setiap pasangan suami istri pasti sangat menanti-nantikan kehadiran anak di dalam kehidupan pernikahannya, tetapi, tidak semua pasangan beruntung bisa langsung memiliki anak. Hal tersebut disebut dengan infertilitas. Infertilitas merupakan persoalan yang sampai saat ini masih menjadi persoalan dunia, terkhususnya di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan pandangan hukum islam dan solusi terhadap perceraian yang dikarenakan infertilitas. Pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Banyak beristighfar dan bersabar dalam menghadapi masalah infertilitas. Hukum perceraian pada asalnya tergantung pada keadan masing-masing orang. Tetapi jika dengan alasan infertilitas, maka diperbolehkan jika hal tersebut dapat menghilangkan salah satu tujuan pernikahan, dan tentunya tidak boleh bermudah-mudahan dalam hal ini. (2) Hendaknya pasangan memperbanyak doa kepada Allah ta’ala agar dapat diberikan keturunan. Pasangan yang mengalami infertilitas bisa menggunakan cara alternatif seperti: bayi tabung, terapi, memperbaiki gaya hidup yang sehat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Kata kunci: Infertilitas, perceraian, hukum islam.
Copyrights © 2023