Penelitian ini berjudul implementasi kebijakan perlindungan anak (telaah Undang-Undang No. 35 Tahun 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan perlindungan anak di lembaga pendidikan. Metode yang digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Melihat trend kasus di Indonesia saat ini, kasus kekerasan pada anak di lembaga pendidikan masih cukup tinggi angkanya. Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kekerasan tersebut, baik faktor dari guru maupun pihak sekolah, faktor yang disebabkan oleh teman sebaya bahkan dapat disebabkan juga karena faktor dari orang tua. Oleh sebab itu, bukan hanya peran serta pemerintah untuk menanggulangi kasus kekerasan, namun sangat diperlukan juga peran serta seluruh lapisan masyarakat. Bentuk kekerasan yang sering terjadi di lembaga pendidikan yaitu kekerasan fisik dan kekerasan non fisik. Suatu kebijakan memang sangat penting adanya untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan. Namun dalam implementasinya, bukan hanya peran pemerintah saja, namun peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan. Suatu implementasi kebijakan dapat terealisasikan karena dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu faktor komunikasi, sumber-sumber yang dapat menunjang implementasi kebijakan tersebut, faktor tingkah laku dan juga faktor struktur birokrasi. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Anak
Copyrights © 2020