Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Tidak jarang kasus tindak berujung pada putusan pidana. Kedailan restorative dalamĀ perspektif pekerjaan sosial menjadi sangat penting dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Banyak kasus anak yang berhadapan berujung pada pemenjaraan walau kasus tindak pidana yang dilakukan tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan. Sehingga diperlukannya pemahaman kedilan restorative bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Meniai suatu tindakan yang dilakukan harus melihat faktor latar belakang, usia dan praduga tak bersalah. Konsep inilah yang digunakan oleh pekerjaan sosial dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Persepektif pekerjaan sosial memandang keadilan restorative sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk pembebasan pemenjaraan bagi anak dan atau terhindar dari sistem peradilan pidana melalui assemen dan intrvensi. Intervensi yang dilakukan mengarah pada diversi dilakukan untuk menghindarkan anak dalam system peradilan dengan mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan Undang-Undang Sistem Peradilan anak, dan melakukan musyawarah antara keluarga pelaku dan keluarga korban untuk mencapai kepesepakatan agar pelaku mendapat hukuman pembelajaran bukan hukuman karena dendam. Selain itu dalam perspektif pekerjaan sosial juga menguopayakan agar pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dapat berada di keluarga, komunitas dan masyarakat dengan pendampingan pekerja sosial.Kata Kunci : Anak yang berhadapan dengan Hukum, Restorative justice, Pekerjaan sosialĀ
Copyrights © 2020