Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum banyak terjadi dimasyarakat luas khususnya di kota madiun, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti: pengawasan atau pemantauan dari orang tua/keluarga kurang, dampak dari perceraian orang tua, pengaruh media sosial, pengaruh masyarakat sekitar, pengaruh teman sebaya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada tanggal 7 september 2023 di Griyah Abhipryah Bapas Kelas II Madiun. Kelompok sasaran adalah orang tua dan anak. Permasalahan yang ada dimitra yaitu kurangnya pemahaman orang tua dalam pola asuh anak, kurangnya perhatian terhadap perkembangan anak, sehingga muncul berbagai permasalahan pada anak seperti: pencurian, perkelahian, kekerasan/penyerangan. Tujuan pengabdian: Memberikan motivasi bagi keluarga yang memiliki anak berhadapan dengan hukum, memberikan pemahaman kepada masyrakat sekitar untuk menghapus stigma negatif, memberikan pemahaman kepada keluarga tentang strategi pengasuhan anak yang berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam pengabdian meliputi: assesment, tahap perencanaan intervensi, sosialisasi, pendampingan. Hasil pengabdian diantaranya: Meningkatnya motivasi anak dan keluarga setelah adanya sosialisasi mengenai sistem perlindungan anak dan pendampingan yang dilakukan secara intensif oleh tim PKM. munculnya kesadaran dari orang tua/keluarga akan pentingnya pola asuh kepada anak. munculnya kesadaran bagi masyarakat sekitar tentang bahaya stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata kunci: Anak berhadapan dengan hukum; Ketahanan keluarga; Pola pengasuhan
Copyrights © 2024