Istilah perdagangan gelap senjata api yang digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah gerakan perdagangan senjata api secara ilegal yang dikendalikan oleh kelompok kriminal terorganisir. Gerakan tersebut khususnya terjadi di kawasan ASEAN dan bertentangan dengan hukum Nasional dan Internasional. Oleh karena itu, pertumbuhan perdagangan senjata api illegal akan meningkatkan kekhawatiran negara-negara Asia Tenggara. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya kerjasama dalam pemberantasan perdagangan senjata api illegal di negara-negara ASEAN, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Pendekatan kasus yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan metode penelitian statuta yang dikombinasikan dengan pendekatan komparasi kasus di negara-negara Asia Tenggara. Penelitian ini menunjukkan bahwa negara-negara ASEAN telah memanfaatkan sarana diplomatik yaitu ASEAN Regional Forum (ARF) dan pembentukan ASEAN Police (ASEANAPOL). Forum-forum tersebut diusulkan oleh ASEAN Political Security Community (APSC) dengan cara berkoordinasi dengan kepala polisi nasional negara-negara ASEAN yang meliputi, kebijakan penegakan hukum, pengadilan pidana dan kejahatan transnasional untuk memerangi perdagangan senjata api illegal di kawasan ASEAN. Namun, efektivitas APSC masih dipertanyakan karena perdagangan gelap senjata api belum bisa diberantas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022