Fenomena sewa-menyewa merupakan representasi dari akad ijarah. Termasuk menyewa jasa seseorang untuk menjadi buruh dalam bertani cabai. Oleh karena itu perlunya penentuan hukum tentang hal tersebut supaya buruh tani tidak lagi ragu memikirkan upah atau ujrah yang ia terima, apakah upah yang termasuk dilarang atau diperbolehkan. Sehingga tak perlu memikirkan sehingga sampai mengganggu dalam bekerja. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (fieldresearch) yaitu penelitian berdasarkan pengambilan data-data dari obyek penelitian yang sebenarnya, dengan bentuk penelitian hukum normatif-empiris yaitu dengan penggabungan antara hukum normatif dengan adanya unsur empiris. Pendekatan yang digunakan peneliti adalah kualitatif. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. peneliti menggunakan sumber data primer dan sumber data skunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini memberikan kesimpulan, pertama, bahwa penetapan upah buruh tani cabai dilakukan secara unformal dan tidak tertulis, penetapan upah didasari atas tradisi dan kebiasaan. Adapun syarat dan rukunnya diketahui bahwa sistem penetapan upah buruh tani cabai telah sesuai dengan ketentuan akad Ijarah Ala Al-‘Amal, akan tetapi dari segi keadilan, pemberian upah ini masih kurang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024