Secara normatif kewirausahaan dalam pandangan Islam merupakan aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah mu'amalah, yaitu masalah yang berkenaan dengan hubungan yang bersifat horizontal antar manusia dan tetap akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat sebagaimana QS. An-Najm ayat 39-42. Walaupun secara eksplisit tidak ada istilah kewirausahaan/ enterpreseurship dalam disiplin ilmu Islam. Beberapa ayat Qur'an mendorong manusia untuk berikhtiar dengan memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam yang tersedia, yang merupakan inti kewirausahaan. Teks-teks Qur'an ini juga diperkuat oleh beberapa hadits Nabi yang menganjurkan umatnya untuk berprofesi sebagai wirausaha. Bahkan Nabi sendiri, di samping tugas kerasulannya, merupakan seorang wirausaha yang terkenal ulung dalam mengembangkan usahanya dan berintegritas tinggi. Nabi menganggap wirausaha merupakan profesi yang lebih mulia dibandingkan profesi lain. Secara historis-sosiologis, adanya gap antara nilai-nilai normatif dengan kondisi empiris ini menimbulkan kemunduran ekonomi Islam dan perkembangan bisnis Islam sebagaimana perkembangan awal/ klasik Islam dan masa pertengahan. Ketika masa awal dan klasik Abbasiyah, pengusaha Muslim muncul sebagai pengusaha yang jujur, bersemangat Islam, dan secara sosial bertanggung jawab. Pada abad ke- 13, ia memperoleh reputasi sebagai pengusaha licik, pengekor, penuh tipu muslihat, senang berkelahi dan kasar. Sehingga perlu pengembalian secara teoritis dan aplikatif terkait praktek kewirausahaan Islam yang dikembangkan Rasulullah saw di masa Islam ada. Prinsip, etika dan karaktek praktek Bisnis Islam yang dikembangkan Rasulullah saw menjadi dasar etika wirausaha modern.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020