Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya merupakan salah satu aparatur negara yang berkewajiban melayani setiap warga dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk merealisasikan hal tersebut, maka Walikota Surabaya membuat program yakni KALIMASADA “Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan” yang melalui aplikasi maupun website Klampid New Generation (KNG). Seluruh kelurahan yang ada di Kota Surabaya membuka pelayanan di kantor Kelurahan dan Balai RW termasuk di Kelurahan Tambak Wedi. Berdasakan pengamatan di lapangan, pelayanan administrasi di kantor Kelurahan Tambak Wedi berjalan cukup baik sesuai dengan Suvei Kepuasan masyarakat (SKM). Namun untuk optimalisasi pelayanan di Balai RW masih kurang baik. Hal tersebut terjadi karena masih ada Balai RW yang tidak berjalan semestinya, seperti petugas yang berjaga sering tidak ada di balai, generasi terbaru dari aplikasi yang kurang dipahami petugas, masyarakat yang enggan mengurus di balai, dan sebagainya.
Copyrights © 2024