Getting married in the month of Suro has become a trend of conversation among the community, especially in the Pandan Sari community, Gunung Meriah District, Aceh Singkil Regency. This research aims to find out what is the reason for the Pandan Sari community to taboo marriage in the month of Suro. This study uses field research in Pandan Sari village, data is collected through interviews and documentation. The results of the study show that the taboo of getting married in the month of Muharram/Suro in Kampong Panda Sari has generally never been done because the local community still believes that getting married in that month can bring disaster. They believe that marriage in the month of Muharram/Suro should be avoided for the sake of mutual safety, both for the family and the community in the village. As a result, marriages carried out in this month are believed to cause a rift in the household that will not last and even lead to destruction. This belief is especially embraced by the majority of Javanese who still listen to the advice of their parents in ancient times. According to the view of Islamic law, the taboo of marriage in the month of Muharram/Suro is actually permissible because in Islamic sharia there is no nash that stipulates a certain day, month, or year to carry out marriage, both from the Qur'an and Hadith. This depends on the beliefs of the community, and the majority of people in Kampong Panda Sari still believe and follow the words of their parents in the past not to get married in the month of Muharram/Suro because it is believed that it can cause disaster, namely domestic rifts and impermanence in marriage. [Abstrak: Menikah di bulan suro menjadi tren pembicarangan dikalangan masyarakat terutama di masyarakat Pandan Sari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Penelitian ini bertujuan mengetahu apa yang menjadi alasan masyarakat Pandan Sari terhadap pantangan menikah dibulan suro. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan di kampong Pandan Sari, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Pantangan menikah pada bulan Muharram/Suro di Kampong Panda Sari pada umumnya belum pernah dilakukan karena masyarakat setempat masih meyakini bahwa menikah pada bulan tersebut dapat membawa musibah. Mereka percaya bahwa pernikahan di bulan Muharram/Suro sebaiknya dihindari demi keselamatan bersama, baik bagi keluarga maupun masyarakat di kampong tersebut. Akibatnya, pernikahan yang dilakukan pada bulan ini diyakini dapat menyebabkan keretakan rumah tangga yang tidak akan langgeng dan bahkan berujung pada kehancuran. Keyakinan ini khususnya dianut oleh mayoritas orang Jawa yang masih mendengarkan nasihat dari orang tua zaman dahulu. Menurut pandangan hukum Islam, pantangan menikah pada bulan Muharram/Suro sebenarnya boleh dilakukan karena dalam syariat Islam tidak ada nash yang menetapkan hari, bulan, atau tahun tertentu untuk melaksanakan pernikahan, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis. Hal ini tergantung pada keyakinan masyarakat, dan mayoritas masyarakat di Kampong Panda Sari masih mempercayai dan mengikuti perkataan orang tua zaman dahulu agar tidak menikah pada bulan Muharram/Suro karena diyakini dapat mengakibatkan malapetaka, yaitu keretakan rumah tangga dan ketidaklanggengan dalam pernikahan
Copyrights © 2024