LoroNG
Vol 8 No 1 (2019)

Konstruksi Hukum Reklamasi Terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal

Rahmawati, Nora Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2020

Abstract

Pertambangan batubara merupakan salah satu komoditas yang paling menguntungkan diIndonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 menyatakan bahwa setiap usahapertambangan harus berdasarkan IUP, IUPK, dan IPR. Pemegang izin pertambanganmempunyai kewajiban reklamasi dan pascatambang. Namun, Data KLHK 2018 menyebutkanterdapat 8.683 titik pertambangan ilegal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 tahun2009 menyatakan bahwa pelaku pertambangan ilegal hanya dikenai sanksi pidana, dan tidakdiwajibkan rekalamasi, sehingga tidak ada pertanggungjawaban terkait bekas lubang galiantambang.Berdasarkan hal tersebut, maka fokus penelitian ini adalah terkait pengaturankewajiban reklamasi terhadap pelaku pertambangan ilegal. Jenis penelitian ini adalah yuridisnormatif dengan pendekatan statute approach dan pendekatan konseptual. Hasil penelitianini adalah perlu adanya aturan terkait kewajiban reklamasi bagi pelaku pertambangan ilegalselain sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang PertambanganMineral dan Batubara.Kata Kunci: Pertambangan Ilegal, Reklamasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lorong

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya adalah jurnal ilmiah mahasiswa yang diterbitkan sebagai wadah pengkajian sosial dan budaya. Jurnal ini bertujuan menjadi tempat pengembangan kemampuan kritis dan analitis mahasiswa serta menjadi sarana untuk menggairahkan kembali tradisi menulis di kalangan ...