Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang merek dan indikasi geografis, memberikan perlindungan hukum terhada merek dan menjamin kepastian hukum. Suatu merek harus di daftarkan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Merek. Pendaftaran yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang akan mendapatkan pengakuan dan pembenaran atas penggunaan merek, dapat dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran, sehingga memperoleh perlindungan hukum. Namun prakteknya masih terdapat pelanggaran merek berupa tindakan meniru, menjiplak, maupun memboceng ketenaran merek orang lain lebih terkenal atau yang terdaftar terlebih dahulu sehingga menimbulkan kebingungan dan menyesatkan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mencoba meniru, atau memalsukan merek yang sudah terkenal terlebih dahulu, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat baik terhadap produsen maupun konsumennya. Akibat hukum bagi pelaku pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yaitu penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut (penghapusan merek). Perlindungan hukum terhadap MS Glow dalam pendaftaran merek berdasarkan prinsip first to file dalam hal ini belum berjalan efektif. First to file mengisyaratkan bahwa pemegang merek yang pertama kali mendaftarkan mereknya mendapatkan perlindungan secara hukum. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis juga menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan jika merek tersebut pada pokoknya memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar. Kenyataannya yang terjadi adalah merek MS Glow dan PS Glow merupakan merek yang sama-sama telah terdaftar pada DJKI, dimana sengketa didasarkan karena kesamaan nama pada merek antara keduanya.
Copyrights © 2024