Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menelaah peran Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dalam melaksanakan perannya dalam konteks peralihan hak atas tanah dan jual beli. Peran PPAT ini adalah sebuah fundamental dalam melakukan peralihan hak atas tanah. Kewenangan seorang PPAT menjadi fokus utama pada kasus ini yang mana terdapat permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan. Tugas utama PPAT adalah memastikan legalitas transaksi properti, melindungi hak pemilik, dan mengamankan kepemilikan tanah. Mereka berperan penting dalam menjaga kepastian hukum di sektor properti. PPAT memiliki wewenang untuk mengesahkan akta-akta tersebut sehingga sah secara hukum. Metode Penulisan yang digunakan adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Seyogyanya seorang PPAT, apabila ditemukan suatu kesalahan dalam menciptakan sebuah akta otentik maka ia harus dimintai pertanggungjawaban. Permasalahan ini berfokus dalam kecacatan formil dan meteriil sebuah akta. Tulisan ini dibuat untuk menjadi sebuah referensi dan panduan terhadap sebuah kasus cacat formil peralihan hak atas tanah.
Copyrights © 2024