Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik
Vol. 1 No. 2 (2024): Januari - Juni

Analisis Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Muhammad Fajar Hidayat (Unknown)
Rika Vintar Daluas Aritonang (Unknown)
Hani Lavea (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Asas Ne Bis In Idem adalah prinsip fundamental dalam hukum acara pidana yang melarang seseorang untuk dituntut dua kali atas perkara yang sama. Penelitian ini menganalisis makna, tujuan, dan penerapan asas ini dalam hukum acara pidana Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini melakukan studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier terkait Asas Ne Bis In Idem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ini memiliki makna filosofis sebagai perwujudan keadilan dan kepastian hukum, serta makna yuridis dalam melindungi hak terdakwa dan menjaga efisiensi sistem peradilan. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 76 KUHP, dengan syarat adanya identitas subjektif, identitas objektif, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penerapan asas ini bertujuan untuk mencegah penuntutan berulang, melindungi terdakwa dari penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga efisiensi peradilan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jkhkp

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik (JKHKP)(E-ISSN : 3031-8882 ) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh CV.ITTC INDONESIA. Jurnal ini berfokus kepada kajian Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik. Jurnal ini berbahasa Indonesia dan sifatnya terbuka. Semua makalah yang diterbitkan secara online ...