Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik
Vol. 1 No. 2 (2024): Januari - Juni

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Keadaan Memaksa

Freddy Hidayat (Unknown)
Afrik Yunari (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2024

Abstract

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan menderita kerugian, sehingga banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya. Melihat ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, salah satu penyebab yang menjadikan perusahaan atau pengusaha bisa melakukan PHK adalah perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK akibat force majeure tersebut menjadi sangat penting, agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jkhkp

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik (JKHKP)(E-ISSN : 3031-8882 ) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh CV.ITTC INDONESIA. Jurnal ini berfokus kepada kajian Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik. Jurnal ini berbahasa Indonesia dan sifatnya terbuka. Semua makalah yang diterbitkan secara online ...