Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan menderita kerugian, sehingga banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya. Melihat ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, salah satu penyebab yang menjadikan perusahaan atau pengusaha bisa melakukan PHK adalah perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK akibat force majeure tersebut menjadi sangat penting, agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2024