Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Keadaan Memaksa Freddy Hidayat; Afrik Yunari
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 1 No. 2 (2024): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/xpjvpp19

Abstract

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan menderita kerugian, sehingga banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya. Melihat ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, salah satu penyebab yang menjadikan perusahaan atau pengusaha bisa melakukan PHK adalah perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK akibat force majeure tersebut menjadi sangat penting, agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.