Penggunaan internet sebagai sarana hiburan seperti menonton film dan drama bisa dilakukan dengan mudah seperti mengaksesnya secara daring melalui internet. Namun pada kenyataannya, masyarakat lebih menyukai menonton film dan drama secara illegal. Salah satunya melalui Aplikasi Telegram yang di dalamnya terdapat fitur percakapan public channel yang dapat digunakan untuk mengakses video dengan jangkauan yang luas tanpa batas ruang dan waktu serta tidak berbayar. Film maupun drama merupakan karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Pembajakan tersebut dapat dilihat bahwasannya kesadaran masyarakat terkait hak kekayaan intelektual masih sangatlah rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan hukum di Indonesia dalam melindungi sebuah karya sinematografi dan juga sikap dari aplikasi Telegram sebagai penyedia platform dalam melakukan perlindungan terkait hak cipta atas pembajakan film dan drama pada aplikasinya. Metode yuridis normatif menjadi metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Dilakukan kajian lebih rinci terkait bagaimana aturan yang berkaitan dalam menyikapi pembajakan film dan drama tersebut. Hasil dari penelitian ini bahwa penegakan hukum mengenai pembajakan terhadap film dan drama di Indonesia diatur dalam pasal 25 UU ITE dan UU Hak Cipta dimana pengenaan sanksinya diatur pada pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Selain itu UU Hak Cipta menjelaskan upaya pencegahan pembajakan dengan dilakukannya pengawasan oleh Pemerintah mengenai hal-hal yang melanggar hak cipta ataupun hak terkait. Telegram sebagai penyedia platform juga memberikan pelayanan berupa hak aduan atas pelanggaran hak cipta yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghapus akses tersebut dari aplikasi Telegram.
Copyrights © 2024