Kontrak menjabarkan bentuk kerjasama, baik dalam hal teknik, komersial, maupun dari segi hukum dengan poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemilik dengan konraktor. Sehingga kedua belah pihak harus mencermati pasal-pasal yang ada dalam kontrak guna menghindari risiko yang timbulkan dari kontrak yang telah disepakati. Setiap usaha jasa kontruksi akan selalu muncul risiko kerugian dari segi nilai jenis kontrak antara nilai kontrak lumpsum dan unit price maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahaui jenis kontrak mana yang lebih menguntungkan untuk pekerjaan konstruksi retail (mall) khusunya dibidang Mechanical Electrical Plumbing (MEP) dan untuk mengetahui permasalahan yang dominan dari dua jenis kontrak mana yang memiliki resiko dari segi pembengkakan biaya serta waktu untuk pekerjaan. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan cara mengumpulkan data primer dan sekunder dimana data primer berupa menyebarkan 40 kuesioner sedangkan data sekunder berupa data proyek kemudian dari kedua data tersebut dianalisis perhitungan menggunakan bantuan Microsoft Excel dengan metode perhitungan Analytic Hierarchy Procces (AHP). Berdasarkan dari item pekerjan MEP jenis kontrak yang sesuai ialah jenis kontrak lumpsum dimana yang mampu menghasilkan keuntungan dengan presentasi sebesar 60%. Kemudian hasil analisis metode AHP, kontrak lumpsum memiliki risiko pembengkakan biaya (cost) yang lebih tinggi dengan bobot 55% : 45%.
Copyrights © 2023