Abstrak: Setelah diketahuinya suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi maka pihak kepolisian akan langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana tersebut, kegiatan penyelidikan ini dimaksudkan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti permulaan atau barang bukti yang cukup guna dapat dilakukan penyidikan, penyelidikan ini dapat disamakan tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti sesuatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Yang dapat dilakukan oleh Penyelidikan Reserse.
Copyrights © 2023