Abstrak : Dengan adanya ketentuan bahwa hakim yang memeriksa perkara terhadap pecandu narkotika dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi sebagaimana rumusan Pasal 103 diatas, secara implisit Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah merubah paradigma bahwa pecandu narkotika tidaklah selalu merupakan pelaku tindak pidana, tetapi merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri hal ini sejalan dengan asas ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
Copyrights © 2024