Kejahatan secara umum adalah perbuatan atau tindakan yang jahat yang dilakukan oleh manusia yang dinilai tidak baik, tercela dan tidak patut dilakukan. Simandjuntak menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Di masyarakat terdapat anggapan yang kuat bahwa semua orang yang melakukan kejahatan dengan tidak melihat umur maupun status sosialnya harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Anggapan yang demikian ditujukan kepada si pelaku kejahatan agar mereka tidak mengulangi kejahatan lagi dan diharapkan sebagai pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan pula, sehingga dengan demikian masyarakat dapat terlindung dari segala bentuk kejahatan. Namun apabila kita perhatikan, pelanggaran hukum semakin hari semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Indonesia sebagai negara hukum, menghendaki agar hukum ditegakkan dan segala perbuatan orang harus didasarkan pada hukum. Di dalam kehidupan sehari-hari sepatutnya masyarakat menjunjung tinggi serta menghormati hukum (termasuk juga menjunjung tinggi serta menghormati norma-norma yang ada di masyarakat). Meskipun demikian tidak jarang dalam masyarakat itu terjadi pelanggaran hukum dimana orang secara sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan hukum
Copyrights © 2022