Abstrak : Penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Bawaslu diberikan kewenangan dalam melakukan pegawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pserta pemilihan kepala daerah (Calon Kepala Daerah).
Copyrights © 2024