Abstrak : Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada tindak pidana lingkungan hidup ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tersebut hanya sebatas kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam hal gugatan keperdatan. Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam hukum pidana diartikan sebagai pertanggungjawaban tanpa kesalahan yaitu pertanggungjawaban pidana tanpa perlu pembuktian lebih jauh terhadap kesalahan dari si pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas strict liability dan implikasinya dalam proses pembuktian tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana lingkungan hidup, yang diteliti melalui asas strict Liability.
Copyrights © 2023