Abstrak : Setiap perbuatan seseorang, yang melanggar hak orang lain, atau merugikan orang lain, pada dasarnya adalah melannggar hukum pidana. Hanya saja, sebagian dari perbuatan-perbuatan itu telah dikriminalisasi oleh negara melalui Undang-Undang tertentu yang berisi aturan-aturan pidana. Alat-alat kelengkapan negara yang diberikan kewenangan untuk menciptakan ketertiban umum, berusaha untuk menerapkan hukum (yang dibentuk melalui proses politik itu) itu kepada warga negaranya
Copyrights © 2024