Penyusunan regulasi daerah setingkat peraturan daerah selama ini lebih bersifat legal drafting menekankan kepada kesesuaian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun belum memandang panting aspirasi dan peran pemangku kebyakan serta partisipasi publik RIA (Regulatory Impact Assessment) dapat dipergunakan sebagai piranti evaluasi secara sistematis terhadap regulasi daerah sehingga menjadi lebih kontekstual, aspiratif, responsif, berkualitas efektif dan efisien.
Copyrights © 2018