Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hukum perlindungan konsumen memainkan peran penting dalam membangun loyalitas pelanggan, terutama di sektor ritel yang sangat kompetitif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan landasan bagi konsumen untuk mendapatkan hak-hak mereka, serta mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jujur, jaminan kualitas produk, dan penanganan keluhan yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan konsumen mempengaruhi loyalitas pelanggan. Perusahaan yang mematuhi hukum ini dapat menciptakan rasa aman bagi konsumen, meningkatkan kepercayaan, dan membangun hubungan jangka panjang. Selain itu, penanganan keluhan yang efektif dan layanan purna jual yang memadai juga menjadi faktor penting dalam memperkuat loyalitas konsumen. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum perlindungan konsumen tidak hanya melindungi perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai strategi bisnis yang efektif untuk mempertahankan dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi hukum perlindungan konsumen harus dipandang sebagai investasi penting dalam pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024