Penelitian ini menganalisis praktik usaha sewa-menyewa dalam perspektif hukum syariah dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk akad yang sering digunakan dalam transaksi ekonomi, baik dalam skala kecil maupun besar. Dalam hukum Islam, akad sewa-menyewa (ijarah) memiliki ketentuan dan prinsip yang harus dipatuhi, seperti kejelasan objek sewa, manfaat, serta waktu pelaksanaan akad. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan dalam kegiatan sewa-menyewa secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur serta observasi di beberapa usaha sewa-menyewa yang diterapkan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip syariah dalam akad sewa-menyewa mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pihak yang terlibat, serta menghindarkan terjadinya unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Dengan penerapan prinsip syariah, transaksi sewa-menyewa dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan membawa maslahat bagi seluruh pihak. Selain itu, penerapan ini juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan aktivitas ekonomi yang beretika dan sesuai dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2024