Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun seringkali menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses pembiayaan. Pembiayaan konvensional yang berbasis bunga dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dibutuhkan alternatif pembiayaan syariah yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM tanpa riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai alternatif pembiayaan syariah, Dengan dukungan teknologi digital, skema pembiayaan syariah mampu memberikan akses modal yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi UMKM, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan syariah berbasis digital berpotensi besar dalam membantu UMKM berkembang tanpa bergantung pada pinjaman berbunga. Perkembangan ekonomi digital syariah sudah menjadi fenomena penting dalam zaman teknologi yang saat ini semakin maju. Saat ini digitalisasi ekonomi syariah telah merambah pada berbagai aspek ekonomi baik mikro maupun makro. Dengan adanya kemajuan tersebut, akan lebih memudahlan proses pengemasan hingga pendistribusian produk. Ekonomi digital syariah memadukan prinsipprinsip syariah dengan kemajuan teknologi digital guna menghasilkan sistem ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif akan digunakan untuk menggali informasi mendalam tentang tantangan dan strategi implementasi akad syariah untuk pembiayaan UMKM di era digital. Pendekatan kuantitatif akan digunakan untuk menganalisis data statistik dan mengukur efektivitas strategi yang diterapkan.
Copyrights © 2024