Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Intensitas Modal, Transfer Pricing dan Kompensasi Eksekutif terhadap Penghindaran Pajak. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan sektor property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tahun 2018 hingga tahun 2023. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 9 perusahaan sektor property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode tahun 2018 hingga tahun 2023 dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan dari setiap perusahaan yang telah dijadikan sampel penelitian. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Intensitas Modal (X1) sebagai variabel bebas pertama, Transfer Pricing (X2) sebagai variabel bebas kedua dan Kompensasi Eksekutif (X3) sebagai variabel bebas ketiga serta Penghindaran Pajak (Y) sebagai variabel terikat. Metode regresi data panel digunakan sebagai metodelogi penelitian dalam penelitian ini. Analisa hasil penelitian menggunakan bantuan pernagkat lunak EViews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model teknik adalah Fixed Effect Model (FEM). Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Intensitas Modal secara parsial berpengaruh positif terhadap Penghindaran Pajak, Transfer Pricing secara parsial tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak, Kompensasi Eksekutif secara parsial berpengaruh positif terhadap Penghindaran Pajak dan secara simultan Intensitas Modal, Transfer Pricing, dan Kompensasi Eksekutif berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak.
Copyrights © 2024