Artikel ini membahas peranan pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan ABH berdasarkan UU RI Ni. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut. Fungsi dan peranan Bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak banyak yang terbengkalai. Hal ini harus disertai pula dengan menjaga intensitas komunikasi yang rutin antara Pembimbing dengan ABH dalam menjalankan proses pelayanan yang diberikan kepada orang tua dari anak yang berkonflik dengan hukum agar orang tua juga mampu membantu anak yang berkonflik dengan hukum kembali ke tengah-tengah masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 13 berbunyi : Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak
Copyrights © 2020