Yeyep Gunawan
Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, Jawa Barat

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembebasan Bersyarat Hak Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan Yeyep Gunawan
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas pembebasan bersyarat hak setiap warga binaan pemasyarakatan. Kemerdekaan bergerak, membimbing narapidana agar bertobat, mendidik agar menjadi anggota masyarakat yang baik, tentu saja ada beberapa hal dalam pelaksanaannya yang perlu memperhatikan pandangan-pandangan. Banyak orang yang bertanya mengapa seorang narapidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ternyata sudah dapat menghirup udara bebas sebelum masa hukumannya selesai. Sebaliknya, bila berada pada posisi sebagai seorang narapidana atau keluarga narapidana, banyak yang bertanya-tanya tentang cara mendapatkan pembebasan bersyarat serta remisi. Belakangan sering terjadi adalah masyarakat yang ‘iseng’ menghitung-hitung lamanya seorang yang baru saja diberitakan dijatuhi vonis akan dipenjara. Untuk menjelaskannya merujuk pada penjelasan yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan ABH Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut Yeyep Gunawan
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 2 No. 1 (2020): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas peranan pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan ABH berdasarkan UU RI Ni. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut. Fungsi dan peranan Bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak banyak yang terbengkalai. Hal ini harus disertai pula dengan menjaga intensitas komunikasi yang rutin antara Pembimbing dengan ABH dalam menjalankan proses pelayanan yang diberikan kepada orang tua dari anak yang berkonflik dengan hukum agar orang tua juga mampu membantu anak yang berkonflik dengan hukum kembali ke tengah-tengah masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 13 berbunyi : Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak