Berbagai problematika mengenai etika legislatif yang muncul di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) menunjukkan ketidakefektifan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (MKD-RI) sebagai komisi etika legislatif lembaga tersebut. Artikel ini bertujuan membentuk rumusan reformasi untuk kelembagaan komisi etika legislatif di Indonesia yang independen dan proporsional. Studi ini menggunakan metode normatif melalui pendekatan komparatif antara Mahkamah Kehormatan DPR-RI dengan House of Representative Commision On Ethic Amerika Serikat dan Office of Congressional Ethics. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perubahan struktural yang perlu untuk mereformasi Mahkamah Kehormatan DPR-RI ialah adanya anggota MKD-RI yang proporsional diantara semua partai yang mendapatkan kursi DPR-RI. Selanjutnya, membentuk lembaga baru sebagai badan komisi etika secara eksternal yang diisi oleh orang profesional hukum atau akademisi hukum. Kemudian, penindakan dalam MKD-RI seharusnya bekerjasama dengan lembaga baru tersebut dalam memberikan pertimbangan pelanggaran etika legislatif seperti mekanisme penindakan yang ada dalam House of Representative Commision On Ethic (HCE) dan Office of Congressional Ethics (OCE) di Amerika Serikat
Copyrights © 2023