Seiring menguatnya arus globalisasi, semakin menguat pula kesadaran akan upaya pengaturan ekonomi yang mengarah pada meningkatkan efisiensi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta upaya menjamin kesejahteraan masyarakat, tak terkecuali Indonesia dengan dibentuknya hukum perlindungan konsumen. Disini terlihat bahwa hukum telah dijadikan sebagai instrumen dalam pembangunan, karena hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik itu kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tak kalah pentingnya adalah fungsi dan peranananya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Guna mendapat tujuan pembangunan ekonomi dimaksud, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Penyampaian informasi yang benar terhadap konsumen mengenai suatu produk menjadi kewajiban bagi pelaku usaha agar konsumen tidak salah terhadap gambaran mengenai produk. Kesadaran konsumen yang relatif rendah menyebabkan sebagian pelaku usaha memanfaatkan kelemahan-kelemahan konsumen. Konsumen mengalami kerugian yang berlipat ganda, tanpa menyadari bahwa mereka telah dicurangi. Oleh sebab itu, tulisan ini mencoba memetakan ketentuan hukum yang dianut di Indonesia, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terkait kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi produk edar. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dikomparasikan dengan ketentuan hukum Islam untuk diketahui persamaan dan perbedaannya.
Copyrights © 2022