Peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan telah membawa perubahan mendasar dalam hal menjadikan sifat hukum ketenagakerjaan menjadi ganda yaitu sifat privat dan publik. Sifat prifat melekat pada prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya hubungan perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja, sedangkan sifat hukum publik dilihat dari adanya sanksi pidana, sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan dibidang ketenagakerjaan dan ikut campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah. Fenomena yang dialami oleh pekerja adalah upah yang diterima tidak sebanding dengan biaya hidup, tingginya biaya hidup membuat pekerja jauh dari kata sejahtera. Tuntutan kerja dinilai tidak sebanding dengan upah yang diterima. Sehingga jauh dari konsep keadilan. Metode yang digunakan dalam pemelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Metode Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma
Copyrights © 2023