Kewajiban zakat didasarkan Al-Qur`an, al-Sunnah, dan Ijma`para ulama. Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat sudah disebutkan dalam dalil-dalil syar’i, namun seiring perkembangan zaman dan teknologi, harta dan kekayaan seseorang juga semakin berkembang sesuai dengan kebutuhan hidup manusia. Sekarang sudah muncul beberapa jenis harta dan kekayaan baru, karena pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Perkembangan ini melahirkan kreasi dan produk-produk baru, baik berupa penggalian hasil potensi alam, mengeksploitasi kekayaan maupun hasil potensi sumber daya manusia, bahkan mengalahkan pertumbuhan jenis-jenis harta kekayaan konvensional. Maka, dengan demikian, perlu ada sebuah penelitian untuk menemukan metode baru dan dalil-dalil yang dapat digunakan dalam menetapkan hukum zakat kekayaan investasi. Motode penelitian yagn diginakan dalam kajian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur berdasarkan bahan dokumen berupa buku atau kitab fikih. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penalaran dalam menginterpretasikan makna harta wajib zakat, perlu memasukkan kekayaan investasi. Ilat dan dalil-dalil yang digunakan dalam menetapkan kewajiban zakat kekayaan investasi mengacu pada ijtihad intiqa’i dan insya’i dengan membandingkan pendapat yang telah ada kemudian menganalogikannya dengan kekayaan investasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024