Sistem Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2003, keterangan resmi dari BPK RI menyatakan bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah dengan mewujudkan cita-cita negara, dalam kerangka pendidikan, khususnya di sekolah. Tujuan pendidikan diwujudkan melalui dua hal, pendidikan secara formal dan nonformal. Siswa diharuskan bisa merampungkan pendidikannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sering ditemukan siswa yang gagal dalam mencapai keberhasilan. Begitu juga di SMK YP 17-1 Malang, siswa mengalami stres akademik karena desakan pendidikan. Peneliltian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan stress akademik dengan prokrastinasi akademik siswa di SMK YP 17-1 Malang. Metode dalam penelitian, teknik kuantitatif dengan fokus pada pendekatan korelasional. Hasil penelitian ialah Terdapat hubungan yang signifikan antara stres akademik terhadap prokrastinasi akademik siswa SMK YP 17-1 Malang. Hasil uji hipotesis menegaskan semakin tinggi tingkat stres akademik, semakin tinggi pula tingkat prokrastinasi akademik yang mereka tunjukkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024