Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli sebagai kegiatan peralihan hak atas tanah adalah jual beli tanah tanpa sertifikat. Padalah sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli tanah tidak bersertifiikat dan bagaimana status hukumya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatam yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah tidak bersertifikat, dimana transaksi jual beli dilakukan melalui cara kekeluargaan dan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Padahal hal tersebut beresiko dan berakibat hukum, seperti tidak terbentuknya peralihan hak atas tanah ataupun tidak sahnya peralihan terkait serta tiadanya penjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum.
Copyrights © 2022