Perlindungan terhadap tenaga kerja sangat krusial untuk dikaji pada hal pelaksanaannya hal ini bermaksud untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa subordinat atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh bersama lingkungannya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha yang dijalankan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem kebijakan dan perlindungan Pemerintah ketenagakerjaan terkait kesejahteraan bagi tenaga kerja dalam persfektif hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menganalisis perauturan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan ketenagakerjaan sudah dilakukan oleh pemerintah melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksannya masih perlu pengawasan. Kesimpulannya adalah perlindungan hukum ketenagakerjaan bagi tenaga kerja oleh pemerintah sudah cukup baik.
Copyrights © 2022