Sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup, manusia bekerja untuk mendapatkan upah. Sistem upah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerjanya karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ditemukan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah untuk memberikan kepastian bagi mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya terus-menerus tidak akan dibatasi waktu perjanjian kerjanya. Hak atas upah yang timbul dari perjanjian kerja, dan merupakan salah satu hak dalam hubungan kerja. Hak ini secara konstitusional telah diatur dan dilindungi dalam pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyrights © 2022