Fenomena tindak pidana perdagangan anak sudah cukup lama berkembang di berbagai Negara termasuk juga Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab perdagangan anak dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan penedekatan Undang- Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa faktor-faktor penyebab perdagangan anak diantaranya adalah faktor ekonomi, sosial, budaya, dan yuridis. Adapun, bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang memberikan bantuan hukum terhadap anak yang bertujuan agar hak-hak anak sebagai korban perdagangan orang dapat terpenuhi dalam proses peradilan pidana dengan menuntut hak atas ganti rugi, hak atas restitusi, maupun hak atas kompensasi yang dapat dilihat dari aspek kemanusiaan dan hak-hak asasi anak tersebut.
Copyrights © 2022