Seorang anak dapat melakukan tindak pidana atau kejahatan, hal ini karena mereka belum matang secara logika dan kedewasaannya. Pengaturan tentang anak sebagai pelaku tindak pidana sendiri diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative (legal research) dengan pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis empiris (field research). Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat dua cara yaitu melalui diversi yaitu dengan dialog serta penyelesaiannya diluar pengadilan dan restoratif justice yaitu dengan menempuh jalur pengadilan. Metode penyelesaian yang diutamakan oleh UU SPPA adalah melalui diversi. Namun dala penerapannya masih belum maksimal, terutama melalui diversi.
Copyrights © 2023