Kemajuan di bidang teknologi finansial mendorong munculnya berbagai macam sarana perekonomian digital, salah satunya sarana investasi. Namun pada prakteknya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini untuk bisnis illegal, terutama dalam bidang investasi bodong dengan berbagai macam skema, salah satunya adalah skema ponzi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ditemukan bahwa investasi Ponzi merupakan salah satu bentuk investasi yang memakai skema piramida dimana pembayaran keuntungan kepada para investor berasal dari uang mereka sendiri atau uang dari member yang baru bergabung. Daya tarik dari investasi ini adalah penawaran kemudahannya dan keuntungan yang besar. Belum ada kepastian hukum untuk erlindungan hukum bagi investor korban investasi bodong dengan skema ponzi, hanya ada beberapa peraturan yang sedikit banyaknya menyinggung pembahasan mengenai ponzi.
Copyrights © 2023