Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap saksi pelapor (whistleblower) tindak pidana korupsi di Indonesia. Saksi pelapor (whistleblower) memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dalam suatu dugaan atau perkara tindak pidana korupsi. Maka, adanya perlindungan terhadap saksi pelapor (whistleblower) menjadi penting. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif adalah salah satu jenis metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa instrumen perlindungan hukum yang ada sudah diatur secara jelas baik melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sampai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban
Copyrights © 2023